BAGIAN-BAGIAN BANDARA
APRON
Apron atau pelataran pesawat adalah tempat dimana pesawat
dapat parkir untuk menaikkan / menurunkan penumpang ataupun mengisi bahan
bakar. Pada bandara internasional, biasanya terdapat garbarata yaitu lorong
yang menghubungkan antara pesawat dan terminal. Antara apron dan landas pacu,
dihubungkan dengan jalan rayap yang disebut taxiway.
RUNWAY / LANDASAN PACU
Runway
atau landasan pacu adalah area yang digunakan pesawat terbang untuk melakukan
lepas landas. Panjangnya landasan pacu tergantung pada besarnya pesawat yang
dilayani. Runway sendiri memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Struktur perkerasan untuk menahan beban peswat terbang.
- Bagian samping kanan dan kiri berfungsi unutk menahan erosi.
- Strip runway: perkerasan, bahaya dan daerah luarnya diratakan dan diatur drainasenya untuk menahan agar pesawat tak tergelincir.
- Blast pad: adalah wilayah yang sudah di aspal atau bisa juga wilayah rerumputan yang berfungsi untuk mehanan erosi di sekitar ujung runway karena pesawat yang mengalami jet-blast.
- Runway end safety area, adalah wilayah kosong yang diperuntukkan untuk pesawat yang melakukan pendaratan over-shooting.
- Stopway: adalah wilayah kosong yang berada di ujung runway untuk menahan pesawat yang berhenti.
- Clearway: adalah wilayah di ujung bandara yang digunakan saat keadaan darurat.
TAXIWAY
Taxiway
adalah area yang menghubungkan antara runway dan apron, berfungsi sebagai jalur
pesawat berpindah dari runway ke apron atau sebaliknya.
OBSTACLE
AREA
Yang dimaksud dengan halangan (obstacle) adalah :setiap benda
yang berdiri pada atau di atas daerah larangan terdapat halangan (obstacle
restriction surface), seperti runway strip, RESA, clearway atau taxiway strip;
setiap benda yang menembus (penetrate) kawasan keselamatan operasi penerbangan
(obstacle limitation surface/ OLS).
Penyelenggara bandara harus menetapkan obstacle limitation surface pada aerodromenya, dan mengawasi setiap obyek yang berada pada obstacle limitation surface. Bilamana terdapat pelanggaran atau potensial pelanggaran, penyelenggara bandara harus melaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan melakukan koordinasi dengan instansi atau perusahaan yang terkait dengan obyek tersebut.
Obyek atau pendirian obyek baru yang berada di luar OLS dengan ketinggian 110 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara, dan obyek atau pendirian obyek baru di luar OLS dengan ketinggian di atas 150 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dianggap sebagai obstacle kecuali dinyatakan sebaliknya oleh Ditjen Perhubungan Udara berdasarkan suatu assessment.
Penyelenggara bandara harus menetapkan obstacle limitation surface pada aerodromenya, dan mengawasi setiap obyek yang berada pada obstacle limitation surface. Bilamana terdapat pelanggaran atau potensial pelanggaran, penyelenggara bandara harus melaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan melakukan koordinasi dengan instansi atau perusahaan yang terkait dengan obyek tersebut.
Obyek atau pendirian obyek baru yang berada di luar OLS dengan ketinggian 110 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara, dan obyek atau pendirian obyek baru di luar OLS dengan ketinggian di atas 150 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dianggap sebagai obstacle kecuali dinyatakan sebaliknya oleh Ditjen Perhubungan Udara berdasarkan suatu assessment.
Komentar
Posting Komentar